Catatan Seorang Kelana: SIM Online

Saturday, September 19, 2015

SIM Online

Kepolisian mengantisipasi calo SIM dengan menyediakan layanan pembuatan dan perpanjang SIM lewat online. Atas kebijakan ini, para calo yang biasa nongkrong di samsat dipastikan bisa menangis karena kehilangan lahannya. Tapi masyarakat umum dipastikan menangguk keuntungan.
Tapi, yang paling pertama senang karena kebijakan ini hanya masyarakat Yogyakarta. Soalnya, baru kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta yang menerapkan program perpanjang SIM lewat online, lho bagaimana dengan daerah lain? Tenang, Kepolisian Republik Indonesia bakal memperluas layanan ini hingga ke seluruh daerah di Indonesia pada 1 Juli 2015 kemarin, berarti sekarang sudah dong?ya bisa dicek di masing-masing daerah. Sementara itu, sejumlah daerah sudah memberikan layanan pembuatan SIM lewat online, seperti di Surabaya.
Dengan adanya program ini, kita tak perlu lagi pulang kampung hanya untuk memperpanjang SIM. Kita hanya tinggal nongkrong di depan laptop dengan koneksi Internet atau pergi ke SIM keliling saat masa berlaku SIM habis.
Bahkan kepolisian berencana membuka SIM Corner di sejumlah pusat perbelanjaan. Dengan demikian, masyarakat yang suka nge-mall bisa sekalian memperpanjang atau membuat SIM sembari berbelanja.
Sistem online yang diluncurkan kepolisian ini tak main-main. Datanya bakal terintegrasi dengan database lembaga terkait lain, seperti  Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Jadi, untuk membuat atau memperpanjang SIM lewat online, kita hanya perlu kartu tanda penduduk atau KTP. Tak ada lagi keribetan mengisi formulir yang kolomnya banyak. Kalaupun ada yang harus diisini, paling hanya data keluarga yang bisa dihubungi jika terjadi kecelakaan.
Rencananya kita hanya perlu memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di KTP saat akan membuat atau memperpanjang SIM. Setelah NIK masuk, identitas lengkap kita yang terdata di Kementerian Dalam Negeri akan keluar.
Karena itu, wajib hukumnya bagi kita untuk memiliki KTP yang terdata di Kementerian Dalam Negeri. Yang belum mendapat e-KTP pun terdaftar (saya sampai saat ini belum menerima e-KTP padahal sudah direkam datanya), asalkan sudah pernah melakukan perekaman data di kecamatan setempat.
Kelak korps lalu lintas bahkan akan menghubungkan database dengan badan reserse kriminal. Jadi, mereka yang pernah melakukan tindak kejahatan akan terdata sehingga mencegah penyalahgunaan SIM.
Sistem terintegrasi ini juga mencegah orang yang pernah dihukum tak boleh memiliki SIM, misalnya karena melakukan pelanggaran lalu lintas, mencoba membuat SIM baru. Sebab, datanya terekam di korps lalu lintas.
Hingga saat ini, kepolisian belum merilis pengumuman resmi tentang cara perpanjang SIM lewat online. Tapi korps lalu lintas telah menjelaskan prosedur pembuatan SIM secara online lewat satuan pengelola administrasi SIM (satpas). Prosedurnya pembuatan dan perpanjang SIM lewat online diperkirakan tak jauh berbeda.
Untuk membuat SIM, kita cukup datang ke satpas dan menyerahkan KTP kepada petugas. Setelah itu, kita akan mendapat nomor registrasi dan diminta membayar ke loket bank di lokasi yang sama.
Setelah mendapat bukti pembayaran, kita tinggal menunggu panggilan ujian tertulis dan praktek. Rencananya materi ujian tertulis akan tersedia di situs korps lalu lintas dan bisa diunduh secara gratis. Dengan demikian, masyarakat bisa belajar dulu sebelum ujian.
Ujian tertulis pun bakal dilaksanakan secara online, sehingga hasilnya bisa langsung diketahui. Jika lulus ujian tertulis, kita akan diarahkan untuk mengikuti ujian praktek menggunakan simulator atau langsung di lapangan.Setelah dinyatakan lulus, kita bisa langsung memperoleh SIM tanpa membayar apa-apa lagi.
Berkat sistem baru ini, pastinya kita tak perlu keluar ongkos lebih banyak untuk membayar calo. Selain itu, transaksi dengan sistem ini terhubung dengan Kementerian Keuangan, sehingga kita dipastikan ikut menambah kas negara untuk pembangunan.
Wah cukup memudahkan kita bukan?

No comments:

Post a Comment